MOROWALI, Sulawesi Tengah - Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Pos Kamling Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Operasi tersebut dilakukan pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WITA.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H, Melalui Kasat Narkoba Iptu Komang Darmawa Adi S.H Menjelaskan Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di lokasi tersebut, Setelah menerima laporan pada pukul 00.30 WITA, tim Sat Resnarkoba Polres Morowali segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di tempat kejadian pada pukul 03.00 WITA, petugas menemukan dua orang pria berinisial JR (21 tahun) dan KTK (22 tahun) sedang berada di dalam pos Kamling Desa Bahodopi.
Petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1, 28 gram yang disimpan di bawah kursi. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu sachet plastik dan dua unit telepon genggam milik tersangka.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara.
"Dengan operasi ini, Polres Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, " Pungkas Kasat Narkoba.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|